Depok, JATMAN Online – KH. Achmad Chalwani Annawawi Pengasuh Pondok Pesantren Annawawi, Berjan, Purworejo mengisi acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan Zikir Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyah (TQN) serta pembaiatan di Pondok Pesantren Fashihuddin, asuhan KH. Asnawi Ridwan, di Jl. kupu Bombai No.19, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok (12/09) Selasa bakda Isya.
Dalam kesempatan tersebut Kiai Chalwani menjelaskan bahwa Thariqah Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) yang didirikan oleh Syekh Ahmad Khatib Sambas merupakan perpaduan dua thariqah besar, yakni Qadiriyah dan Naqsyabandiyah.
“Telah menjadi kelaziman bahwa seorang Mursyid TQN berhak mengangkat mursyid dan khalifah. Hal itu sebagaimana dilakukan sendiri oleh Syekh Ahmad Khatib Sambas selaku guru mursyid yang memiliki banyak murid. Beliau mengangkat beberapa khalifah untuk menyebarkan TQN di seantero Nusantata, di antaranya Syekh Abdul Karim (Banten), Syekh Thalhah (Cirebon), Syekh Ahmad Hasbullah (Madura) dan lainnya,” jelasnya.
Kiai Chalwani mengungkapkan bahwa maqam (kedudukan) khalifah dalam TQN sama dengan mursyid yang memiliki kewenangan untuk melakukan talqin atau bai’at bagi orang lain yang ingin bergabung menjadi pengamal TQN.
“Kesetaraan kedudukan dan kewenangan seorang khalifah sebagai mursyid dalam TQN juga berlaku dalam kelompok TQN dari jalur sanad lainnya,” ungkapnya.
Kiai melanjutkan, hanya saja dalam perkembangannya ada perbedaan istilah yang digunakan. Misalnya dalam TQN jalur KH. Ahmad Shohibul Wafa Tajul Arifin atau populer dengan nama Abah Anom (Suryalaya Tasikmalaya) istilah yang dipakai untuk menunjuk seseorang (pengganti mursyid adalah) khalifah, badal, dan wakil talqin.
“Dalam thariqah selain TQN istilah yang digunakan juga beragam, ada sebutan Muqaddam, Naqib, Badal Mursyid dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kiai Chalwani menegaskan kembali bahwa kedudukan khalifah sama dengan mursyid dalam lingkup TQN. Adapun istilah-istilah lain yang muncul hanya menunjukkan perbedaan sebutan, tapi tidak menggeser substansi dan makna.
“Pentingnya berthariqah dengan mengambil bai’at atau talqin dari mursyid yang tersambung sanadnya.
لا يملكون الشفاعة إلا من اتخذ عن الرحمن عهدا
Mereka tidak berhak mendapatkan syafa’at (pertolongan) kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi (Allah) Yang Maha Pengasih (QS Maryam, ayat 86). Adalah orang-orang yang telah mengambil bai’at atau talqin berupa zikrullah melalui mursyid atau khalifah atau wakil talqin atau muqaddam (atau istilah lainnya yang berbeda-beda) yang sanadnya tersambung kepada Rasulullah saw. kepada Malaikat Jibril as. kepada Allah SWT,” tegasnya.
Patut diketahui, KH. Achmad Chalwani Nawawi selaku Mursyid TQN telah mengangkat Kiai Asnawi Ridwan Pengasuh Ponpes Fasihuddin sebagai Mursyid TQN Depok yang diberikan kewenangan untuk melakukan talqin, bai’at serta memimpin serangkaian aktivitas dan ritual TQN.
“Pengangkatan tersebut sebagaimana lazimnya dilakukan dalam TQN, yakni melalui Ijazah Khirqah serta disaksikan oleh pengamal TQN Chalwaniyah,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul Mun’im Hasan
Editor: Khoirum Millatin